Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Hari Raya (THR) Akan Cair, Cek Cara Menghitungnya

Tunjangan Hari Raya (THR) Akan Cair, Cek Cara Menghitungnya

Tunjangan Hari Raya (THR) Akan Cair, Cek Cara Menghitungnya

Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia merupakan kewajiban setiap perusahaan Swasta ataupun Perusahaan BUMN/PNS yang diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih yaitu dibayarkan 1 bulan gaji, sedangkan kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,"demikian Menaker menyatakan. . 

Bukan hanya Karyawan tetap yang mendapatkan THR tetapi para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Ditegaskan oleh Menaker dalam konfrensi pers pada tanggal 8 April di Jakarta.

Sumber Gambar: Kemnaker.go.id Tunjangan Hari Raya (THR) Akan Cair, Cek Cara Menghitung

Tunjangan Hari Raya (THR) Akan Cair, Cek Cara Menghitungnya

1 Bulan Upah

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan (dua belas bulan) secara terus menerus atau lebih

Proporsional 

  • Masa Kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 (satu) bulan upah
  • Pekerja/buruh mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.

Penghitungan Upah Sebulan

  • Upah tanpa Tunjangn yang merupakan upah bersih, atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Sesuai Penetapan Perusahaan

Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur Pemerintah. 

Bagi Pekerja/Buruh yang Bekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

1. Mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih:

  • Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan berakhir sebelum hari raya keagamaan

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

  • Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Silahkan hitung THR Anda. 

Sumber : https://kemnaker.go.id/


Posting Komentar untuk "Tunjangan Hari Raya (THR) Akan Cair, Cek Cara Menghitungnya"