Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Membuka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK Pada Tahun 2022

Pemerintah Membuka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK Pada Tahun 2022

Pendidikan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan suatu negara. Jika pemuda suatu masyarakat dididik, masa depan akan lahir. Guru memberikan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup, sehingga membawa begitu banyak hal baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. 

Kebutuhan guru yang ada di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah siswa yang ada disatuan pendidikan dan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional  ,maka dari itu pemerintah membuka perekrutan  guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang @dirjen.gtk Iwan Syahril dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Senin (11/4/2022).

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tandasnya.

Di samping itu, Kemendikburistek bersama @kemenpanrb, @bkngoidofficial, dan @kemenag_ri terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, @kemenkeuri telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Semoga Sukses

Sumber : @ditjen.gtk.kemdikbud



Posting Komentar untuk "Pemerintah Membuka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK Pada Tahun 2022"